Periksa James Riady, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara Suap Izin Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 17:06 WIB
CEO Lippo Group, James Riady penuhi panggilan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK‎) memeriksa CEO Lippo Group, James Riady, sebagai saksi untuk sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada hari ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap salah satu bos propert‎i terbesar di Indonesia tersebut. Salah satu yang didalami penyidik dalam pemeriksaan James Riady yakni untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan suap izin Meikarta.

"Kemungkinan pengembangan penyidikan itu apakah ada kesangkutpautannya. Itu yang biasanya dilakukan oleh penyidik dalam hal ini termasuk (pemeriksaan) JR (James Riady)," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Basaria menduga, ada kaitan erat antara James Riady selaku CEO Lippo Group ‎dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta yang menyeret anak buahnya, Billy Sindoro (BS).

"Pak James itu kan yang bersangkutan kebetulan adalah CEO dari Lippo yang membawahi Meikarta tersebut. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak apa sih beliau itu dalam kapasitasnya itu," terangnya.

Menurut Basaria, pemeriksaan James Riady juga dilakukan untuk mendalami kewenangan-kewenangannya sebagai CEO Lippo Group. KPK ingin mencari tahu sejauh mana uang yang dikeluarkan Lippo Group untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

"Kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja. Apakah didalam mengeluarkan jumlah uang, misalnya sekian M itu harus sepengetahuan beliau atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur," ungkapnya.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang akan dan sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

(Baca Juga : CEO Lippo Group James Riady Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Meikarta)

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Baca Juga : Ridwal Kamil Berencana Panggil Pemkab Bekasi dan Meikarta, Begini Respons KPK)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya