JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menjatuhi sanksi tegas kepada maskapai Lion Air menyusul insiden jatuhnya pesawat JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Hukuman itu, nantinya akan mengacu pada peraturan umum dan khusus.
Budi menjelaskan, pemberian hukuman itu nantinya akan diberikan setelah adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Ini pasti ada sanksi, tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT," kata Budi dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
(Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan 52 Kartu Identitas Korban Lion Air)
Sanksi itu, kata Budi, bisa dijatuhi kepada pihak manajemen, jajaran direksi, kru dan pesawat itu sendiri. Akan tetapi, Budi menekankan bahwa sanksi diberikan secara profesional.