Budi menuturkan, saat ini, sebetulnya, Pemerintah telah memberikan sanksi terhadap Lion Air. Salah satunya, kata Budi adalah, proses inspeksi yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan untuk keperluan proses klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau mempunyai masalah.
"Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," tutur Budi.
(Baca juga: Sudah 36 Kantong Jenazah Korban Lion Air Dibawa ke RS Polri)
Proses inspeksi itu, Budi menjelaskan, secara otomatis beberapa pesawat milik maskapai Lion Air tidak beroperasi. Tetapi, Budi kembali meyakinkan bahwa, sanksi ini bukanlah satu-satunya yang akan diberikan kepada Lion Air.
"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion tidak beroperasi tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi," papar Budi.