BANDUNG - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Garut, beberapa waktu lalu.
Keduanya ialah berinisial F dan M. Kedua pria ini sebelumnya hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).
Umar mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, yang menyebutkan keduanya melakukan pembakaran bendera tersebut, masih dalam rangkaian upacara hari santri di Garut.