Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 17:12 WIB
Foto: Okezone
Share :

 (Baca juga: Korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Fayakhun menurut Jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Fayakhun juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan Fayakhun bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎ dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya.

 

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya