Ari menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap IM. Surat pengajuan PAW juga sudah dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kota Semarang untuk ditindaklanjuti.
“Kita terima surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan, pada Kamis pekan kemarin. Setelah itu langsung kita bikin surat PAW, sudah kita ajukan,” tukas pria kelahiran Semarang 27 September 1974 tersebut.
Sekadar diketahui, Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra, RNS diduga berbuat asusila dan menjadi perebut lelaki orang. Caleg Dapil Jateng 1 nomor urut 3 itu dilaporkan oleh Perempuan Indonesia Raya ke DPD Partai Gerindra Jateng.
Kabar perselingkuhan keduanya beredar setelah tangkapan layar percakapan mesum keduanya beredar. Bahkan, belakangan juga beredar foto-foto kedua politikus tersebut tengah berada di sebuah kamar hotel.
(Fiddy Anggriawan )