Mangkir di Pemeriksaan KPK, Taufik Kurniawan Sibuk Ngurus Dapil

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 12:16 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Taufik Kurniawan, Arifin Harahap memastikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Taufik akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Kata Arifin, Taufik Kurniawan saat ini sedang berada di daerah pemilihannya‎ di Jawa Tengah VII. Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang kepada KPK.

(Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Taufik Kurniawan Diminta Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR) 

"Ini kan kemarin reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR. Beliau (Taufik) sedang ke dapil. Iya ke dapil beliau," kata Arifin usai meminta penjadwalan ulan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (Foto: Ist) 

Arifin meminta kepada KPK agar kliennya dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis, 8 November 2018, pekan depan‎. Arifin memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis pekan depan.

"Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November, hari Kamis yang akan datang. Kami pastikan tanggal 8 akan hadir," terangnya.

Panggilan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan pada hari ini merupakan pertama ‎kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Taufik sudah pernah diperiksa sebelumnya ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.

Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

(Baca Juga: Harta Kekayaan Taufik Kurniawan Pernah Melonjak Rp1,8 Miliar dalam 4 Tahun) 

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya