JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Posisi Taufik pun hingga sekarang tak bisa diganti lantaran masa jabatannya akan berakhir pada September 2019 mendatang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, belum digantinya Taufik sebagai Wakil Ketua DPR meskipun sudah nonaktif karena tak boleh adanya pergantian menjelang masa habis jabatan.
“Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian. Coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW kan enggak bisa,” tutur Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Penasihat Hukum Taufik Kurniawan Analisa Vonis 6 Tahun Penjara