JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ‎mempertimbangkan atau pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan sendiri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN tahun 2016-2017.
"‎Setelah putusan ini, penuntut umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Baca Juga:Â Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya divonis 6 tahun penjara, Taufik Kurniawan juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman badan.
Febri menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. KPK menyoroti pencabutan hak politik Taufik Kurniawan.‎ Kata Febri, pencabutan hak politik tersebut diharapkan bisa diterapkan kepada para terdakwa kasus korupsi dari unsur politisi.
"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," ujarnya.
"Karena jika seorang politisi melakukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," imbuhnya.
Baca Juga:Â Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 3 Tahun
Febri meminta agar kasus suap yang menyeret Taufik Kurniawan dapat menjadi pembelajaran bagi anggota legislatif, serta para pejabat negara lainnya.Â
"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para Anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tdk melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," katanya.‎
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)