Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Belum Putuskan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Taufik Kurniawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |16:29 WIB
KPK Belum Putuskan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Taufik Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ‎mempertimbangkan atau pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan sendiri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN tahun 2016-2017.

"‎Setelah putusan ini, penuntut umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Tak hanya divonis 6 tahun penjara, Taufik Kurniawan juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman badan.

Taufik Kurniawan

Febri menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. KPK menyoroti pencabutan hak politik Taufik Kurniawan.‎ Kata Febri, pencabutan hak politik tersebut diharapkan bisa diterapkan kepada para terdakwa kasus korupsi dari unsur politisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement