SEMARANG - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menyatakan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum 8 tahun penjara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Bahkan, dia akan tetap mencari keadilan hingga akhirat.
"Saya menghormati apapun hasilnya di persidangan. Tapi sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Sementara, untuk pengajuan pembelaan akan dilakukan pada 1 Juli 2019. Dia juga menolak tuduhan meminta komitmen fee tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Purbalingga.
"Saya mengajukan pembelaan Yang Mulia," tutur dia.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Fidli Galan Syarif, menyatakan, tuduhan jaksa terlalu mengada-ada. Jabatan kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI, juga dinilai tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.
"Fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi (tuduhan). Seperti soal DAK Purbalingga juga tidak bisa dibuktikan," tutur dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)