Baca Juga: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Fidli Galan Syarif, menyatakan, tuduhan jaksa terlalu mengada-ada. Jabatan kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI, juga dinilai tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.
"Fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi (tuduhan). Seperti soal DAK Purbalingga juga tidak bisa dibuktikan," tutur dia.
(Angkasa Yudhistira)