Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK

Antara , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |12:56 WIB
Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK
Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono seperti dikutip Antaranews, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima "fee" atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement