Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |20:33 WIB
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar
Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dia didakwa menerima suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana dalam dakwaannya menyampaikan Taufik Kurniawan telah menerima uang dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi. Uang itu sebagai kompensasi untuk mengupayakan penambahan DAK pada APBN perubahan masing-masing.

"Terdakwa terbukti menerima Rp3,6 miliar dari Yahya dan Rp1,2 miliar dari Tasdi. Totalnya mencapai Rp4,850 miliar. Uang diberikan kepada terdakwa untuk memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran DAK pada APBN perubahan tahun anggaran 2016 bagi Kabupaten Kebumen dan tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI," terang Eva, Rabu (20/3/2019).

 (Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)

Taufik Kurniawan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement