Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Divonis 6 Tahun Bui, Posisi Taufik Kurniawan di DPR Segera Dirapatkan Pimpinan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |21:30 WIB
Pasca-Divonis 6 Tahun Bui, Posisi Taufik Kurniawan di DPR Segera Dirapatkan Pimpinan
Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Pasrah 

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement