JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Berdasarkan data resmi acch.kpk.go.id yang diunduh Okezone, Taufik Kurniawan terakhir kali melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara pada 4 November 2014. Politikus PAN tersebut memiliki harta Rp4.005.535.000 dan USD5.000.
Saat itu Taufik melaporkan ketika hendak menjabat wakil ketua DPR RI. Taufik memiliki sejumlah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 500 meter dan 650 meter di Kota Semarang senilai Rp2,7 miliar.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp3,65 Miliar)