Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp3,65 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 16:10 WIB
Taufik Kurniawan (Bayu/Okezone)
Share :

JAKARTA -‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp3,65 miliar untuk memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Diduga, TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Uang suap tersebut diduga diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK ‎fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen.

"Saat itu terdapat ‎rencana alokasi DAK senilai Rp100 miliar," sambung Basaria.

 

Diduga, ada patokan harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen," tambahnya.

(Baca juga: Taufik Kurniawan Dicekal ke Luar Negeri)

Sejumlah rekanan yang diduga diminta Muhammad Yahya Fuad untuk menggarap proyek di Kebumen yakni PT Tradha. PT Tradha sendiri diduga milik Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk menggarap proyek di kebumen.

(Baca juga: Diperiksa KPK, Taufik Kurniawan: Sudah Saya Sampaikan Semua)

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya