JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan untuk Taufik Kurniawan telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.
"Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Teodorus Simarmata, saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (27/10/2018).
Namun demikian, Teodorus masih enggan membuka lebar terkait kasus apa Taufik Kurniawan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dia menyerahkan kepada KPK untuk menjawab terkait apa Taufik dicegah ke luar negeri. "Silakan konfirmasi ke penyidik (KPK)," singkat Teodorus.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga masih irit bicara terkait pencegahan Taufik Kurniawan berpergian keluar negeri. Febri baru akan mengecek informasi tersebut esok hari.
"Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," kata Febri dikonfirmasi terpisah.