Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK: Urusan Perusahaan Enggak Mungkin Duit Pribadi!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 14:18 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta
Share :

KPK beberkan uang suap proyek Meikarta

(Baca Juga: James Riady Siap Kooperatif terhadap KPK)

"Tetapi dari mana uangnya ya saya itu nanti pasti didalami ditanyakan digali informasi itu di penyidik," sambung Alex

Belakangan, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.

‎Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sembilan orang tersangka. Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya