Penahanan Bupati Nonaktif Malang Diperpanjang KPK

Antara, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 18:24 WIB
Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang.

Dua tersangka itu antara lain Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari unsur swasta.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 4 November sampai 14 Desember 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami terkait dugaan aliran dana pada Rendra Kresna baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis 11 Oktober telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

(Baca Juga: KPK: Bupati Malang Diperiksa sebagai Tersangka)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya