Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Bos PT Anugrah Citra Abadi ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 28 April 2019 |11:20 WIB
KPK Cegah Bos PT Anugrah Citra Abadi ke Luar Negeri
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik PT Anugrah Citra Abadi, Iwan Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri. Iwan Kurniawan dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati non-aktif Malang, Rendra Kresna.

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka RK, Bupati Malang, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, Pemilik PT. Anugrah Citra Abadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).

Iwan Kurniawan dilarang pergi ke luar negeri sejak 18 April 2019 lalu. Bos ‎PT Anugrah Citra Abadi tersebut dicekal untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," tuturnya.

Barbuk Suap

Rendra Kresna sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Rendra dijerat oleh KPK terkait dua kasus sekaligus. Pertama, Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pemkab Malang. Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi bersama dengan pihak swasta, Eryk Armando Talla sekira Rp3,55 miliar.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement