JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya pada Kamis 10 Juni 2021 kemarin.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021. Rendra bakal menjalani pidana di penjara selama empat tahun berdasarkan putusan tersebut.
"Terpidana Rendra Kresna dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang
Ali mengungkapkan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.
Baca juga: KPK Cegah Bos PT Anugrah Citra Abadi ke Luar Negeri
Selain itu, kata Ali, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.
"Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ali.