"Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna terkait kasus suap senilai Rp7,5 miliar.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir.
Diketahui, Rendra terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar. Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. Mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.
(Awaludin)