KPK Minta Pemkab Bekasi Evaluasi Perizinan Proyek Meikarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 10:49 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengevaluasi perizinan dari megaproyek pembangunan Meikarta di Cikarang.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu dirasa perlu lantaran dalam perjalanannya, pembangunan yang digarap oleh PT Lippo Group itu ditemukan adanya kasus dugaan suap pengurusan izin proyek.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi-red) dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Febri, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Febri menjelaskan, apabila dalam proses evaluasi, ditemukan adanya pelanggaran dalam perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan proses pembangunan, proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab Bekasi, dapat berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di lembaga antirasuah.

"Dengan adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta ini kami menduga ada persoalan pada proses perizinan," tutur Febri.

Proses hukum secara paralel, Febri menjelaskan, contoh yang pernah terjadi adalah dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian LHK dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya