JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan pantauan Okezone, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Taufik Kurniawan sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Usai mengenakan rompi oranye, Taufik memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan menjalani segala proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara yang membelenggunya adalah sebuah rekayasa.
"Satu hal secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna. Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ucap Taufik sembari masuk mobil tahanan KPK, Jumat (2/11/1018).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, politikus PAN itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav C-1," imbuh Febri dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
(Baca Juga : Pimpinan KPK Pertimbangkan Tahan Taufik Kurniawan)
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga : Taufik Kurniawan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)