JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Ia menilai, kasus yang menjeratnya itu merupakan rekayasa.
"Satu hal secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna," ujar Taufik sembari masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (2/11/2018).
Meski begitu, Taufik yang mengenakan seragam oranye mengatakan akan mengikuti segala proses hukumnya di KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, politikus PAN itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav C-1," imbuh Febri dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
(Baca Juga : Pimpinan KPK Pertimbangkan Tahan Taufik Kurniawan)
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga : KPK Tahan Taufik Kurniawan)
(Erha Aprili Ramadhoni)