JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Ia menilai, kasus yang menjeratnya itu merupakan rekayasa.
"Satu hal secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna," ujar Taufik sembari masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (2/11/2018).
Meski begitu, Taufik yang mengenakan seragam oranye mengatakan akan mengikuti segala proses hukumnya di KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, politikus PAN itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav C-1," imbuh Febri dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.