"Jadi masyarakat jangan sembarangan meng-upload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar, apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," tutupnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
(Qur'anul Hidayat)