“Semestinya peraturan pemerintah diterbitkan dulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64, dan 67 UU JPH,” kata Ikhsan.
Sebelum menerbitkan pemerintah pemerintah sebagai peraturan pelaksana, jelas Ikhsan, pemerintah wajib menyampaikan usulan amandemen terhadap pasal 65.
“Jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah bisa dianggap melanggar ketentuan UU JPH karena menerbitkan PP yang sudah lewat waktu,” ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)