Alasan Jokowi-Maruf Amin Ngotot Jadikan Indonesia Penghasil Produk Halal Terbesar Dunia

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 23:37 WIB
Share :

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengungkapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih belum berlaku, kendati sudah memasuki tahun kelima. Padahal, UU JPH bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan dunia usaha, UKM, termasuk industri halal.

Sejak diundangkan pada 17 Oktober 2014, UU JPH diharapkan menjadi pemicu tumbuhnya industri halal di Tanah Air. Namun, menurut Ikhsan, realitasnya masih jauh dari harapan.

Di sisi lain, ia mengingatkan, pemerintah harus terus mendorong pertumbuhan industri halal, baik di sektor makanan, minuman, obat-obatan, termasuk rekayasa teknologi dan barang gunaan melalui integrasi produk halal dalam sisten keuangan syariah.

(Baca Juga: Ma'ruf Amin: Sertifikasi Halal Tak Akan Matikan UMKM)

“Perbankan syariah wajib membiayai sektor UMKM dan industri halal, sehingga UMKM tumbuh bersama perbankan syariah. Di sinilah perlu diciptakan skema pembiayaan yang memperkuat relasi antara kedua gerbong,” tutur Ikhsan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya