Sebanyak 651.000 Penduduk di NTT Terancam Tak Bisa Memilih

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 22:02 WIB
Ilustrasi
Share :

KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan masih ada 651.000 penduduk wajib KTP elektronik di provinsi berbasis kepulauan itu yang belum merekam data diri.

Jumlah itu berpotensi untuk tidak bisa diakokodasi sebagai pemilih dalam dokumen daftar pemilih tetap (DPT) sebagai basis data pelaksanaan pemilu 2019 mendatang. "Kami sangat khawatir jika kondisi ini terus terjadi maka akan sangat mengganggu jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 17 April mendatang," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (2/11/2018).

Menurut dia seorang warga negara yanv memenuhi syarat untuk bisa dikomodasi sebagai pemilih dalam DPT jika telah melakukan perekaman data prmbuatan KTP elektronik. Jika tidak maka petugas pendata tak akan memasukan warga tersebut sebagai pemilih dalam daftar pemilih sebagai basis penggunaan hak pilih warga.

"Meskipun belum memegang KTP elektronik karena kendala pencetakan asalkan warga bersangkutan sudah melakukan perekaman agar diketahui data dirinya. Dan itu yang sedang kami dorong," katanya.

Jika jumlah itu terus bertahan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang maka akan sangat mempengaruhi partisipasi pemilihan umum itu. Padahal partisipasi pemilih yang tinggi menjadi indikator kesuksesan pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya