Secara kelembagaan Bawaslu terus mendorong masyarakat untuk aktif melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing daerah agar bisa diakomodasi sebagai pemilih dan bisa memanfaatkan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
"Kami berharap masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik sehingga apabila tidak terdaftar dalam DPT maka dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik di TPS sesuai alamat domisili dalam KTP," kata Jemris.
Sementara itu terkait DPT pemilu 2019 daerah itu yang sudah ditetapkan berjumlah 3.289.174. Jumlah itu kemudian disempurnakan melalui daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Tahap 1 menjadi 3.278.591.
Selanjutnya saat ini masih dilakukan pencermatan ulang terhadap DPTHP 1 di kabupaten masing-masing karena diduga masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercatat sekaligus sebagai bagian dari cara untuk mengakomodasi warga yang sudah memenuhi syarat pemilih tapi belum didata dalam DPT.
(Khafid Mardiyansyah)