Sebanyak 651.000 Penduduk di NTT Terancam Tak Bisa Memilih

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 22:02 WIB
Ilustrasi
Share :

KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan masih ada 651.000 penduduk wajib KTP elektronik di provinsi berbasis kepulauan itu yang belum merekam data diri.

Jumlah itu berpotensi untuk tidak bisa diakokodasi sebagai pemilih dalam dokumen daftar pemilih tetap (DPT) sebagai basis data pelaksanaan pemilu 2019 mendatang. "Kami sangat khawatir jika kondisi ini terus terjadi maka akan sangat mengganggu jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 17 April mendatang," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (2/11/2018).

Menurut dia seorang warga negara yanv memenuhi syarat untuk bisa dikomodasi sebagai pemilih dalam DPT jika telah melakukan perekaman data prmbuatan KTP elektronik. Jika tidak maka petugas pendata tak akan memasukan warga tersebut sebagai pemilih dalam daftar pemilih sebagai basis penggunaan hak pilih warga.

"Meskipun belum memegang KTP elektronik karena kendala pencetakan asalkan warga bersangkutan sudah melakukan perekaman agar diketahui data dirinya. Dan itu yang sedang kami dorong," katanya.

Jika jumlah itu terus bertahan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang maka akan sangat mempengaruhi partisipasi pemilihan umum itu. Padahal partisipasi pemilih yang tinggi menjadi indikator kesuksesan pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Kalau partidipasi rendah maka pemilu bisa dikatakan gagal," katanya.

Komisioner dua periode itu menjelaskan sesuai Pasal 348 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 (satu) bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) meliputi pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih. "Artinya kalau tanpa perekaman data diri sebagai pemegang KTP elektronik maka tak akan bisa memilih," katanya.

Dia menyebut sejumlah daerah di provinsi selaksa nusa itu yang penduduknya belum melalukan perekaman data diri untuk pembuatan KTP elektronik. Di Kabupaten Kupang masih terdapat lebih dari 109.000 penduduk wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) lebih dari 83.000 penduduk dan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) berjumlah lebih dari 82.000 penduduk.

Selanjutnya Kota Kupang lebih dari 69.000 penduduk, Malaka lebih dari 45.000 dan Kabupaten Flores Timur lebih dari 40.000 orang penduduk. Sementara di sejumlah kabupaten lainnya terdapat rata-rata 30.000 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Secara kelembagaan Bawaslu terus mendorong masyarakat untuk aktif melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing daerah agar bisa diakomodasi sebagai pemilih dan bisa memanfaatkan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara nantinya.

"Kami berharap masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik sehingga apabila tidak terdaftar dalam DPT maka dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik di TPS sesuai alamat domisili dalam KTP," kata Jemris.

Sementara itu terkait DPT pemilu 2019 daerah itu yang sudah ditetapkan berjumlah 3.289.174. Jumlah itu kemudian disempurnakan melalui daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Tahap 1 menjadi 3.278.591.

Selanjutnya saat ini masih dilakukan pencermatan ulang terhadap DPTHP 1 di kabupaten masing-masing karena diduga masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercatat sekaligus sebagai bagian dari cara untuk mengakomodasi warga yang sudah memenuhi syarat pemilih tapi belum didata dalam DPT.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya