Sebanyak 651.000 Penduduk di NTT Terancam Tak Bisa Memilih

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 22:02 WIB
Ilustrasi
Share :

"Kalau partidipasi rendah maka pemilu bisa dikatakan gagal," katanya.

Komisioner dua periode itu menjelaskan sesuai Pasal 348 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 (satu) bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) meliputi pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih. "Artinya kalau tanpa perekaman data diri sebagai pemegang KTP elektronik maka tak akan bisa memilih," katanya.

Dia menyebut sejumlah daerah di provinsi selaksa nusa itu yang penduduknya belum melalukan perekaman data diri untuk pembuatan KTP elektronik. Di Kabupaten Kupang masih terdapat lebih dari 109.000 penduduk wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) lebih dari 83.000 penduduk dan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) berjumlah lebih dari 82.000 penduduk.

Selanjutnya Kota Kupang lebih dari 69.000 penduduk, Malaka lebih dari 45.000 dan Kabupaten Flores Timur lebih dari 40.000 orang penduduk. Sementara di sejumlah kabupaten lainnya terdapat rata-rata 30.000 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya