PAN Siapkan Bantuan Hukum Jika Diminta Taufik Kurniawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 04 November 2018 05:32 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap memberikan bantuan hukum jika diminta oleh Taufik Kuniawan. Taufik sendiri telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Iya (akan siapkan bantuan hukum), jika diminta TK (Taufik Ku‎rniawan)," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo kepada Okezone, Sabtu, 3 November 2018.

Sebelumnya, PAN telah menon-aktifkan Taufik Kurniawan sebagai ‎Wakil Ketua Umum. Selain itu, PAN juga sedang memproses pergantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. PAN akan memutuskan pengganti Taufik di DPR pekan depan.

 (Baca juga: PAN Yakin Taufik Kurniawan Akan Kooperatif Terkait Kasus Suap APBD Kebumen)

Dari informasi yang dihimpun, ada dua Politikus PAN yang digadang-gadang‎ akan menggantikan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Keduanya yakni, Hanafi Rais dan Mulfachri. Namun, hal tersebut kata Drajad baru menjadi wacana belaka.

"Belum ada rapat resmi (pengganti Taufik). Baru dalam obrolan-obrolan," ungkapnya.

 

KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.

 (Baca juga: PAN Kirim Nama Pengganti Taufik Kurniawan ke Pimpinan DPR Pekan Depan)

Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

 

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya