JAKARTA - Pemerintah Kota Padang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang selama tujuh hari ke depan lantaran tingginya intensitas hujan pada, Jumat 2 November 2018 siang, menyebabkan banjir dan longsor disejumlah titik di Kota Padang.
"Pemerintah Kota Padang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 7 hari dimulai dari tanggal 3 November - 9 November 2018," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan resminya, Minggu, (4/11/2018).
Sutopo mengatakan, saat ini Tim BNPB telah berada di Kota Padang dan melakukan koordinasi dengan BPBD Kota Padang untuk meninjau langsung lokasi kejadian di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang terisolir akibat rusaknya jembatan dilokasi tersebut.
"Tim BNPB juga meninjau lokasi terdampak banjir di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dimana terdapat beberapa rumah rusak dan terendam lumpur," paparnya.
(Baca Juga: Banjir di Padang, 2 Bocah Tewas Terseret Air Bah)
Namun kata dia, saat ini kondisi banjir telah surut dan sejumlah jalan yang terdampak longsor sudah bisa dilalui kendaraan.