2 Pelaku Jual Beli Satwa Langka Ditangkap Polisi

Fathnur Rohman, Jurnalis
Minggu 04 November 2018 04:30 WIB
Foto: Okezone
Share :

CIREBON - Satuan Reskrim Polres Kabupaten Cirebon menangkap dua pelaku jual-beli satwa langka, yakni AS (27) dan SU (43). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua ekor alap-alap, tiga ekor elang bondong, seekor elang hitam, serta dua ekor kukang jawa.

Dalam melakukan penangkapan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas memancing pelaku dengan memesan satwa langka secara online.

"Petugas kami menyamar sebagai pembeli melalui online. Kita pancing, kemudian kita tangkap di pasar hewan Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Sabtu (3/11/2018).

Suhermanto mengatakan, kedua pelaku tersebut mengaku sudah lama melakukan praktik jual-beli satwa langka yang dilindungi. Satwa yang dijual berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Rata-rata dijual dengan kisaran Rp1,5 juta per ekor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya