"Awalnya untuk peliharaan, waktu itu saya belum tahu. Kemudian tahu (dilindungi) setelah sudah mulai berbinis jual-beli. Ya karena dapat untung," ungkap AS.
AS juga menuturkan, sebelum ditangkap ia sudah menjual tiga ekor anakan elang bondol. Untuk anakannya sendiri, ia jual dengan harga Rp750 ribu. Sementara itu, untuk elang bondol dewasa dijual dengan harga Rp1 juta, untuk elang hitam seharga Rp2 juta, serta anakan alap-alap dihargai Rp350 ribu.
"Saya belinya dari jual-beli online kemudian saya jual lagi. Permintaan paling banyak dari pehobi elang," ujarnya.
Kedepannya, petugas dari Satuan Reskrim Polres Kabupaten Cirebon akan mendalami kasus tersebut. Petugas juga akan melacak proses transaksi jual-beli yang dilakukan secara online, untuk mengetahui sumber penjual dan juga para pembelinya.
(Awaludin)