CIREBON - Satuan Reskrim Polres Kabupaten Cirebon menangkap dua pelaku jual-beli satwa langka, yakni AS (27) dan SU (43). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua ekor alap-alap, tiga ekor elang bondong, seekor elang hitam, serta dua ekor kukang jawa.
Dalam melakukan penangkapan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas memancing pelaku dengan memesan satwa langka secara online.
"Petugas kami menyamar sebagai pembeli melalui online. Kita pancing, kemudian kita tangkap di pasar hewan Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Sabtu (3/11/2018).
Suhermanto mengatakan, kedua pelaku tersebut mengaku sudah lama melakukan praktik jual-beli satwa langka yang dilindungi. Satwa yang dijual berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Rata-rata dijual dengan kisaran Rp1,5 juta per ekor.
"Bukan habitat dari sini. Keduanya memang sudah melakukan beberapa kali transaksi jual beli, penjualnya dari para pehobi. Kasus ini masih kita dalami," katanya.
Kedua pelaku tersebut, diancam dengan hukuman penjara lima tahun, karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kedua pelaku ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun," ucap Suhermanto.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni AS menyadari, jika satwa langka yang akan dijualnya termasuk hewan dilindungi. Namun dirinya mengaku tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari praktik jual-beli tersebut.
"Awalnya untuk peliharaan, waktu itu saya belum tahu. Kemudian tahu (dilindungi) setelah sudah mulai berbinis jual-beli. Ya karena dapat untung," ungkap AS.
AS juga menuturkan, sebelum ditangkap ia sudah menjual tiga ekor anakan elang bondol. Untuk anakannya sendiri, ia jual dengan harga Rp750 ribu. Sementara itu, untuk elang bondol dewasa dijual dengan harga Rp1 juta, untuk elang hitam seharga Rp2 juta, serta anakan alap-alap dihargai Rp350 ribu.
"Saya belinya dari jual-beli online kemudian saya jual lagi. Permintaan paling banyak dari pehobi elang," ujarnya.
Kedepannya, petugas dari Satuan Reskrim Polres Kabupaten Cirebon akan mendalami kasus tersebut. Petugas juga akan melacak proses transaksi jual-beli yang dilakukan secara online, untuk mengetahui sumber penjual dan juga para pembelinya.
(Awaludin)