"Bukan habitat dari sini. Keduanya memang sudah melakukan beberapa kali transaksi jual beli, penjualnya dari para pehobi. Kasus ini masih kita dalami," katanya.
Kedua pelaku tersebut, diancam dengan hukuman penjara lima tahun, karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kedua pelaku ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun," ucap Suhermanto.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni AS menyadari, jika satwa langka yang akan dijualnya termasuk hewan dilindungi. Namun dirinya mengaku tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari praktik jual-beli tersebut.