KPK Bidik Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi Terkait Suap Izin Meikarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 05 November 2018 14:12 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan terus menelisik kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Saat ini, lembaga antirasuah tengah membidik PT Lippo Group sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

(Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan PT MSU Terkait Suap Perizinan Meikarta) 

"Semua ada kemungkinan untuk itu (jerat korporasi sebagai tersangka,-red)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Syarif menekankan, untuk melakukan hal tersebut, saat ini penyidik tengah menelisik asal usul uang suap dari Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) senilai Rp7 miliar dari yang dijanjikan Rp13 miliar kepada Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY).

"Sampai sekarang kami sedang berupaya asal muasal (uang suapnya). Nanti akan ada update," tutur Syarif.

Dalam kasus ini, diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

(Baca Juga: Bupati Bekasi Non-aktif Ajukan Justice Collaborator Terkait Suap Perizinan Meikarta) 

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya