KPK & Komisi Antikorupsi Malaysia Perpanjang Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Antara, Jurnalis
Senin 05 November 2018 14:27 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC/Komisi Antikorupsi Malaysia) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) soal pemberantasan korupsi.

Terkait dengan hal tersebut, perwakilan MACC mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (5/11/2018). Mereka yang hadir di antaranya Chief Commisioner Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul, Deputy Chief Commisioner (Prevention) Dato' Shamsun Baharin bin Mohd Jamil, Director of Policy, Planning, and Research Dato' Nor Azmi bin Karim dan Director of Agency Integrity Management Dato' Junipah Binti Wandi.

"Tujuannya ke sini memperbarui MoU. Jadi, kami sudah punya MoU lama, kemudian MoU itu sudah waktunya diperpanjang. Tentu saja MoU itu ada perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Adapun penyempurnaan dalam MoU, kata Agus, seperti program joint investigation antara KPK dan MACC. "Jadi, nanti yang terkait kasus di Malaysia kami akan minta bantuan MACC. Sebaliknya, kalau ada orang Malaysia yang tersangkut kasus juga, akan kerja sama dengan KPK. Mudah-mudahan itu akan berjalan terus," terangnya.

Selain itu, Agus menyatakan bahwa KPK juga akan belajar banyak dari Malaysia soal pusat edukasi antikorupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya