Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp1,2 Juta dari dompet tersangka dan sebuah mesin printer.
Baca Juga: Digerebek di Apartemen Bogor Valley, PSK Siswi SMA Ngaku Patok Tarif Segini
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2, tentang perderab uang palsu, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Edi Hidayat)