KENDARI - Pria hidung belang berisial ED (43) akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah mendapat pengaduan dari seorang Wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial NI. Dalam pengaduannya, NI mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka setelah memberikan jasa seksual.
Baca Juga: Jajakan Diri di Medsos, Polisi Ungkap Tarif PSK di Margonda Residence Capai Rp1 Juta
Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Ipda Adriana Yusuf menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di kawasan kawasan Kendari Beach, Kendari, Sulawesi Tenggara. Korban mengaku dibayar dengan uang palsu senilai Rp600 ribu untuk jasa seksual.
"Uang palsu itu, digunakan pelaku untuk membayar jasa wanita PSK," kata Adriana Yusuf kepada awak media di kantornya, Senin (05/11/2018).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp1,2 Juta dari dompet tersangka dan sebuah mesin printer.
Baca Juga: Digerebek di Apartemen Bogor Valley, PSK Siswi SMA Ngaku Patok Tarif Segini
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2, tentang perderab uang palsu, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Edi Hidayat)