Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.
Baca juga: Basarnas Ungkap Korban Lion Air Banyak Terlihat di Kedalaman 250 Meter
Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Irvanto maupun Made Oka Masagung berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terpisah dengan tim kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya.
(Fakhri Rezy)