Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 13:09 WIB
Sidang Perantara Uang untuk Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

‎Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, yang memberatkan keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

 

Selain itu, perbuatan keduanya dinilai masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini‎. Irvanto dan Made Oka Masagung juga dianggap berbelit-belit dalam proses penyidikan serta persidangan.

 Baca juga: Jokowi Naik MRT: Suaranya Tidak Bising

"Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan selama masa persidangan," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya