Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 13:09 WIB
Sidang Perantara Uang untuk Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua perantara uang korupsi e-KTP untuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Keduanya yakni, 

Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Irvanto dan Made Oka Masagung membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 Baca juga: Setnov dan Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi‎ secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya