JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua perantara uang korupsi e-KTP untuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Keduanya yakni,
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Irvanto dan Made Oka Masagung membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Setnov dan Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).