SURABAYA - Penyelundupan Tiga Kontainer Minuman Keras (Miras) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa yakni Daniel Damaroy dan Dian Priyanto duduk sebagai pesakitan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sifa’urosidin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin Sunita.
Dalam dakwaannya, kasus ini terungkap berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 pak.
Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.