Dalam keterangannya, keempat saksi bergantian menceritakan detail kronologis penyelundupan yang dilakukan kedua terdakwa.
“Berawal dari kecurigaan kita atas isi kontainer, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang),” terang saksi Nelson.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sidang dilanjutkan Selasa (13/11/2018) pelan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh jaksa.
(Khafid Mardiyansyah)