Kini Urus Administrasi Penduduk Tak Perlu Repot Surat Pengantar RT/RW

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 10:54 WIB
Foto: Okezone
Share :

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tingga tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin.

“Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota,” bunyi Pasal 23 ayat (2) Perpres ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya