JAKARTA - Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
(Baca Juga: Advokat Lucas Didakwa Bersama Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro)
Untuk memperlancar pelarian Eddy Sindoro, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Dina diminta untuk mengurus proses pelarian Eddy Sindoro dari Jakarta ke Singapura. Dina pun meminta bantuan pihak swasta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
"Dina Soraya meminta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Awalnya, Dina menjanjikan akan memberikan Hendro Wibowo sebesar Rp250 juta sebagai imbalan jika berhasil memuluskan rencana Lucas. Hendro menyanggupi permintaan Dina Soraya dengan dibantu oleh Yulia Shintawati.
"Pada tanggal 25 Agustus 2016, Dina Soraya memberikan uang sejumlah SGD33 Ribu kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebagai operasional dan imbalan atas penjemputan Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro sebagaimana rencana yang disepakati," sambungnya.